60 WNI Disandera di Kamboja, DPR Sarankan Ini ke Pemerintah

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:13 WIB
Ilustrasi penyekapan. (Freepik)
Ilustrasi penyekapan. (Freepik)

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti kasus yang menimpa sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja. Ada 60 orang PMI disekap oleh salah satu perusahaan investasi bodong di Kamboja.

“Kami prihatin masalah PMI di luar negeri kembali terjadi menimpa sejumlah WNI yang bekerja di Kamboja. Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia,” kata Sukamta kepada Indozone, Sabtu (30/7/2022).

Dia berkata, kasus tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia. Padahal keamanan tenaga kerja Indonesia (TKI) harus dilakukan sejak masa perekrutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Adanya UU Perlindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri, menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI, dan perusahaan penyalur PMI,” urai Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Mulai dari koordinasi antar stakeholder ketenagakerjaan di Pemerintah, harus diperkuat lagi.

“Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia,” tegas Sukamta.

Baca Juga: Polri Sebut WNI Disekap di Kamboja Berjumlah 60 Orang

Saran kedua, Sukamta mengingatkan pemerintah bahwa siapa pun yang bekerja di luar negeri legal maupun ilegal, menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal, artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. 

“Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas,” tandasnya.

60 Orang Disekap

Mabes Polri membeberkan data terakhir terkait warga negara indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja. Bukan 53 orang, melainkan jumlahnya sebanyak 60 orang.

"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 orang, namun bertambah menjadi 60 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Ke-60 orang tersebut disebut Ramadhan saat ini berada di wilayah Phum 1, Preah Sihanouk. Atase Polri disebutnya saat ini juga sedang melakukan koordinasi terkait hal ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X