Permintaan otopsi ulang jasad Brigadir J seperti permintaan keluarganya akhirnya dikabulkan oleh Polri. Dalam proses otopsi kedua, Polri juga akan melibatkan tim forensik dari luar institusi (eksternal) Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidan Khusus Bareskrim Polri, Birgjen Pol Andi Rian. Andi menyebut pihaknya sudah menerima surat permohonan otopsi ulang secara resmi dan akan ditindaklanjuti.
"Akan saya tindaklanjuti dengan cepat dan saya akan berkoordinasi dengan forensik termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik Polri termasuk Persatuan Fokter Forensik Indonesia," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Gula Hampir Langka! Jokowi Perintahkan 4 Menteri Amankan Kebutuhan Nasional
Tak hanya itu, Andi menyebut pihaknya juga menggandeng Kompolnas hingga Komnas HAM. Hal tersebut untuk menjamin proses otopsi ulang dapat berjalan dengan lancar.
"Juga tentu Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya akan berjalan lancar dan juga hasilnya valid," beber Andi.
Kematian Brigadir J yang disebut-sebut akibat baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo masih menjadi misteri. Pihak keluarga korban melihat banyak kejanggalan dalam jasad J.
Mereka mengklaim menemukan bekas luka robek di sejumlah bagian tubuh Brigadir J. Padahal, Polri menyebut Brigadir J tewas karena terkena tembakan saat baku tembak.
Pihak keluarga pun kemudian medesak Polri untuk melakukan otopsi ulang. Polri pun mengabulkan permohonan tersebut.