Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Zulhas, PAN: Pelapor Hanya Cari Sensasi!

- Kamis, 21 Juli 2022 | 14:51 WIB
Mendag Zulkifli Hasan. (Instagram/@zul.hasan)
Mendag Zulkifli Hasan. (Instagram/@zul.hasan)

Partai Amanat Nasional (PAN) merespon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan dugaan pelanggaran terhadap Ketua Umumnya Zulkifli Hasan alias Zulhas terkait bagi-bagi minyak goreng beberapa waktu lalu.

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan, respon cepat dari Bawaslu terhadap pelaporan pelanggaran kampanye atas nama bang Zulhas, menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan. Dengan begitu, pelaporan yang dilakukan dianggap telah selesai.

“Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir,” kata Saleh kepada Indozone, Kamis (21/7/2022).

Dikatakan Saleh, ke depannya agar setiap orang atau kelompok masyarakat diharapkan tidak terlalu mudah untuk melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran. Perkaranya harus dipelajari dan dicermati dengan baik. 

“Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Dianggap Bukan Kampanye, Bawaslu Tolak Laporan ke Zulhas Terkait Bagi-bagi Minyak

"Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan,” tambahnya.

Bahkan akibat kurang teliti, bisa saja para pelapor dicap tidak memahami Undang-Undang Kepemiluan. Atau malah Saleh bilang mereka hanya mencari perhatian dan sensasi saja.

"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri,” ucap Saleh.

Bawaslu sendiri telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulhas tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hasilnya laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat materil.

“Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi  dalam siaran persnya, Kamis (21/7/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X