Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan insiden baku tembak di rumah sang jenderal hingga menewaskan Brigadir J.
"Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu. Kejadian dimana terjadi pembunuhan atau kematian dari pada Saudara Yoshua Hutabarat yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas," kata Koordinator TAMPAK, Robert Keytimu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Robert menyebut laporan yang dibuat pihaknya karena ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini. Namun, hingga ini polisi belum membeberkan pelaku-pelakunya.
"Kita melihat bahwa dari aspek hukumnya pembunuhan ini sudah jelas, sudah ada kematian bahkan sudah dikuburkan tapi persoalan yang menjadi pertanyaan di sini adalah sampai sekarang belum ditemukan siapa-siapa pelakunya," beber Robert.
BACA JUGA: Trauma! Keluarga Brigadir J Tolak Datang ke Mabes Polri
Dalam kesempatan yang sama, anggota TAMPAK, Saor Siagian membeberkan alasan melaporkan Irjen Sambo dan Bharada E. Khusus untuk Bharada E dilaporkan karena TAMPAK penasaran dengan sosok Bharada E.
"Kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas dari pada saudara Ferdy Sambo. Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo," pungkas Saor.