AKBP Arif Rachman Kaget Lihat Isi CCTV Brigadir J Masih Hidup, Beda dengan Pengakuan Sambo

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:53 WIB
Ilustrasi kamera CCTV. (FREEPIK/fabrikasimf)
Ilustrasi kamera CCTV. (FREEPIK/fabrikasimf)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Arif Rachman Arifin terkejut ketika melihat isi rekaman CCTV Brigadir J masih hidup.

Kamera pengawas atau CCTV itu sebelumnya terpasang di kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penemba kan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa mengatakan, terkejutnya Arif Rahman lantaran melihat Brigadir J masih hidup saat melihat isi rekaman CCTV. Arif Rahman sontak terkejut karena isi rekaman CCTV berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo soal kejadian penembakan tersebut.

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

Mulanya, diungkapkan Jaksa, Arif Rahman bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit tengah menonton isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dalam DVR CCTV yang sebelumnya telah diambil oleh AKP Irfan Widyanto dari Pos Security Kompleks Polri Duren Tiga.

"Ternyata saksi Chuck Putranto berkata 'Bang ini Joshua masih hidup' lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Ferdy Sambo," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Jaksa memaparkan, Arif Rachman yang melihat fakta sebenarnya terkejut dan tak menyangka. Pasalnya, apa yang mereka dengar beberapa hari lalu soal kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan ternyata berbeda dengan yang tergambar di dalam CCTV.

Kemudian, Arif Rachman yang menonton isi rekaman di rumah Ridwan Rhekynellson seketika keluar dari rumah Ridwan. Arif lantas menelepon Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk.

"Mendengar suara Arif Rachman melalui telepon gemetar dan takut, lalu Hendra Kurniawan, menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini Arif Rachman dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," kata Jaksa.

Baca Juga: Ada 10 Polisi Lolos dari Sidang Pengadilan Padahal Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, diungkapkan Jaksa, pada hari Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB Arif Rachman Arifin diajak Hendra Kurniawan menghadap ke ruangan kerja Ferdy Sambo, di Mabes Polri. Di ruang kerjanya, Ferdy Sambo bertanya tentang maksud kedatangan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman.

Kemudian Hendra Kurniawan melaporkan apa yang sebenarnya dilihat oleh Arif Rachman dari rekaman CCTV yang berasal dari DVR CCTV. Ferdy Sambo pun sempat tak percaya. Kemudian Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman untuk menjelaskan isi dari rekaman CCTV tersebut. Lalu, Ferdy Sambo, mengatakan bahwa itu keliru.

"'Masa kamu tidak percaya sama saya', lalu Ferdy Sambo, menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan dimana file rekaman CCTV tersebut. Kemudian saksi Arif Rachman Arifin menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop miliknya saksi Baiquni Wibowo. Kemudian Ferdy Sambo, mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'," kata Jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Ferdy Sambo mengatakan hal itu dengan wajah tegang dan marah serta meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X