Tim Khusus Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J. Setelah jadi tersangka, Bharada E dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman cukup berat.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP berisi tentang penghilangan nyawa orang lain dengan sengaja atau pembunuhan. Pasal ini mengancam tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E Tembak Brigadir J, Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri
Sedangkan untuk Pasal 55 ayat 1 berisi tentang melakukan, menyuruh, ikut serta, menyalahgunakan kekuasan. Pasal terakhir yakni Pasal 56 yang berisi tentang pemberian bantuan kejahatan hingga memberi tempat atau sarana untuk melakukan tindakan kejahatan.
Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan laporan pembunuhan yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. Kecurigaan muncul dari pihak keluarga Brigadir J usai melihat jasad Brigadir J dengan luka tak wajar.