Soal Batas Usia Maksimal PJLP, Heru Budi: Umur 56 Tahun Masih Bisa Daftar

- Kamis, 29 Desember 2022 | 11:05 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, angkat bicara terkait keluhan para pekerja berkategori Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI. Keluhan itu soal batas usia maksimal 56 Tahun.

"Kalau umur 56, kan masih bisa," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, PJLP berusia 56 tahun masih bisa mendaftar ataupun memperbarui kontraknya hingga setahun ke depan.

-
Ratna dan Titin dua pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari petugas Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Baca Juga: Antisipasi Banjir Besar, Perkantoran di DKI Jakarta Diimbau Terapkan Work From Home

"Kan, masih boleh mendaftar di usia 56 tahun. Berarti, kan, masih ada waktu 1 tahun sampai 57 (tahun)," sambung Heru.

Perlu diketahui, belasan orang dari Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP dari UPK Badan Air DKI Jakarta, menyerahkan dua tuntutan mengenai batas usia maksimal PJLP ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 27 Desember 2022.

"Tuntutannya cuma ada dua, yang pertama ditunda penerapannya di tahun 2023. Kepgub (nomor) 1096 tahun 2022 tentang batas usia," ujar UPK Badan Air Kecamatan Palmerah, Azwar Laware.

"Yang kedua, kami tuntut agar diberi kesempatan bekerja di UPK Badan Air Provinsi DKI Jakarta, minimal 1 tahun lamanya," sambung Azwar.

Ia berharap tuntutan ini didengar Heru. Jadi, ia dan ribuan PJLP di atas usia 56 tahun bisa kembali bekerja.

"Hanya itu sih tuntutan kami, mudah-mudahan aspirasi kita di dengar," sambung Azwar.

Ia meminta agar, Pj Gubernur DKI memikirkan mengenai biaya hidup di sisa umur bila tidak bekerja. Ia menyatakan, banyak PJLP berusia di atas 56 tahun takut kehilangan pekerjaan.

"Pikirkan ini yang sekarat sekarang, yang bagaimana biaya hidup ke depan? Bagaimana untuk biaya hidup di sisa umur yang ada?" sambung Azwar.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI dan BNPB akan Modifikasi Cuaca

"Siapa yang mau menanggung biaya hidup setiap hari di sisa umur yang ada. Kasihan, kalau diputus begitu saja tanpa mendapatkan pesangon," pungkas Azwar.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X