Polda Metro Ultimatum Pemilik Plat Dewa yang Melanggar: Kita tak Pandang Bulu, Ditindak!

- Kamis, 16 Juni 2022 | 22:00 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada para pengguna plat nomor kendaraan khusus RF untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak memilah-milih penindakan dan tetap melalukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

"Jadi pembelajaran bagi kita semua khusunya kepada masyarakat yang memiliki pelat nomor khusus dan rahasia ini agar mematuhi lalu lintas," kata Sambodo.

Baca JugaTebet Eco Park Ditutup, Anies: Kapasitas 10 Ribu, tapi Pernah Dikunjungi 60 Ribu Orang!

Sambodo menyebut pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan tindakan hukum untuk pelanggar lalu lintas meskipun kendaraan tersebut menggunakan plat khusus.

"Karena kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan," beber Sambodo.

Lebih jauh, Sambodo menyebut dalam masa Operasi Patuh Jaya 2022 yang sedang berlangsung saat ini, Polda Metro Jaya juga fokus menyasar kendaraan-kendaraan berplat dewa.

"Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," kata Sambodo.

Sekadar informasi, sebelumnya sempat viral Toyota Fortuner dengan plat RFY melintas di jalur busway namun tidak dihentikan petugas padahal saat itu terdapat Polantas yang bertugas. Paska viralnya video tersebut, Polda Metro Jaya turun tangan mencari hingga menilang pengendara mobil tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X