Masih Suka Buang Sampah Sembarang? Awas Kena OTT Dinas LH DKI!

- Jumat, 4 November 2022 | 16:47 WIB
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (Freepik)
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (Freepik)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan, akan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto melalui keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Kepala Dinas LH DKI, menyatakan penindakan akan menggunakan drone atau pesawat nirawak yang nantinya akan dilakukan secara rutin.

"Secara rutin dilakukan menggunakan drone terhadap pelanggaran dimulai Minggu 6 November 2022 (mendatang), sambung Asep.

Baca Juga: Pakai Galon Guna Ulang Cegah Banyaknya Timbulan Sampah Plastik

Selain itu Dinas Kominfotik juga mendukung OTT ini dengan menyediakan peralatan drone, dan melakukan streaming Youtube bagi para pelaku yang tertangkap.

"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini," tambah Asep

Oleh karena itu bagi masyarakat di DKI Jakarta membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 500 ribu.

"Bagi masyarakat DKI Jakarta yang hobi buang sampah sembarangan, siap-siap dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 500 ribu," ujar Asep.

Baca Juga: Viral Ketua RW Santai Buang Sampah ke Sungai, Wajah Cengengesan Bikin Netizen Meradang

Menurut Asep, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Nantinya setiap posko akan diisi oleh Sudin LH, Sudin Kominfo, dan Satpol PP Kota. 

Berikut lokasi posko penindakan yang terletak di 7 lokasi:

1. Depan Gedung Jaya
2. Jalan Sumenep
3. Depan Hotel Indonesia Kempinski
4. Fly Over Patung Sudirman
5. Depan Gedung Chase Plaza
6. Gedung CIMB Niaga
7. Mall FX Sudirman

Selain itu, penindakan juga akan dilakukan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di tingkat provinsi di kawasan Sudirman-Thamrin maupun CFD di lima kota di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X