Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.
Adapun SE itu mengizinkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menjatuhkan sanksi, melakukan mutasi hingga pecat pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa izin Mendagri.
"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur, bupati/wali kota, juga rawan interpretasi di publik," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dijelaskan Saan, adanya SE Mendagri itu rentan disalahgunakan atau abuse of power lantaran memiliki kuasa untuk memutasi, memecat ASN tanpa izin Mendagri.
Baca Juga: Mendagri Beberkan Syarat Agar Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024
“Dengan sandaran surat edaran, ini sangat potensial disalahgunakan. Rawan namanya abuse of power itu rawan sekali,” tutur Saan.
Terkait dengan SE tersebut, Saan memberikan saran agar dapat dicabut atau digantikan dengan surat yang baru agar tidak bertentangan dengan dasar hukum yang ada.
“Dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua," tandas Saan.
Baca Juga: Kemendagri: Lapor Uang Anggaran Penting untuk Transparansi
Diperbolehkan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menjatuhkan sanksi, melakukan mutasi hingga pecat pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa izin.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022.