Presiden Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Menkominfo

- Jumat, 19 Mei 2023 | 11:09 WIB
Presiden Joko Widodo meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Presiden Joko Widodo meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Presiden RI Joko Widodo meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi Menkominfo Johnny G. Plate. Karena itu, Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya kita menghormati. Kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Presiden Jokowi juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus itu. Hal ini mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

Baca Juga: Kejagung Langsung Geledah Rumah Johnny G Plate hingga Kantor Kominfo

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.

Kepala Negara menambahkan, selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan bahwa dirinya akan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.

Baca Juga: Menkopolhukam Janji Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Menkominfo

"Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resminya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut negara mengalami kerugian senilai Rp8,32 triliun dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X