Menaker Rilis Aturan Baru Buntut Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Simak Aturannya

- Kamis, 1 Juni 2023 | 17:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) nomor 88 Tahun 2023 yang isinya berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Kepmenaker ini dikeluarkan buntut dari kasus bos ajak karyawan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.

Baca Juga: Menaker Ida Instruksikan Perusahaan Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

"Kami meluncurkan aturan baru tentang upaya mencegah dan menghapus kekerasan seksual di tempat kerja yakni Kepmenaker nomor 88 tahun 2023," kata Ida kepada wartawan di Gedung Permata Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).

Ida menyebut aturan ini dikeluarkan untuk menjadi acuan pencegahan hingga penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. 

"Kepmenaker ini bertujuan memberikan acuan dalam upaya pencegahan penanganan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman bebas dari tindakan kekerasan seksual di tempat kerja," beber Ida.

Baca Juga: Jadi Ancaman Terbesar, Menaker Apresiasi Perusahaan Cegah Kekerasan Seksual Pekerja

Dari salinan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, ada 20 lembar halaman dengan tanda tangan langsung oleh Menaker. Dalam aturan tersebut, disebutkan ada sembilan jenis kekerasan seksual antara lain kekerasan seksual nonfisik, fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan strelisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekeran seksual termasuk berbasis elektronik.

Kepmenaker tersebut juga berisi pencegahan kekerasan di tempat kerja. Salah satu pencegahanya dengan cara membuat Satgas yang dibentuk di perusahaan untuk mencegah adanya tindak kekerasan terhadap pekerja maupun pengusaha.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X