Cegah Terjadinya Diskriminasi Guru ke Murid di Sekolah, Kasudindik Jakut Ambil Langkah Ini

- Senin, 15 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi - Sejumlah guru melambaikan tangan kepada siswa saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2022/2023 di SMP Negeri 2 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). (ANTARA/Adeng Bustomi)
Ilustrasi - Sejumlah guru melambaikan tangan kepada siswa saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2022/2023 di SMP Negeri 2 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). (ANTARA/Adeng Bustomi)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjamin adanya proses edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah Ibu Kota. Salah satunya dilakukan oleh Sudindik Wilayah I Jakarta Utara.

Meski saat ini marak munculnya laporan diskriminasi di sekolah, salah satunya yang menyangkut masalah keyakinan, namun di wilayah itu tercatat tidak ada kasus intoleransi guru terhadap muridnya sejak 2020 lalu.

Kepala Sudindik Wilayah I Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan di sekolah termasuk para guru dan siswa. Serta, mengedepankan keterbukaan dalam berkomunikasi agar tak terjadi tindakan diskriminasi.

"Jadi semua pergerakan di sekolah kita ajak ngobrol semua terkait dengan profil pelajar Pancasila. Jadi kegotongroyongan, kebhinekaan itu kita tekankan untuk diutarakan dan ternyata tidak ada satupun (kasus diskriminasi)," ujar Asih dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Ketua Fraksi PDIP Minta Disdik DKI Tindak Tegas ASN yang Lakukan Diskriminasi di Sekolah

Ia mengatakan, pihaknya mengedepankan program yang menunjukkan kebersamaan, keberagaman umat beragama di sekolah untuk para siswa. Misalnya, dengan mengenalkan rumah ibadah tiap agama kepada semua siswa yang berbeda kepercayaan.

"Bahkan tadi saya ke SMPN 122, itu ada pelajar yang hindu, kristen, budha itu mereka sama-sama berkarya di rumah ibadah muslim. Ada lomba-lomba 17 Agustus mereka bikin konten kebhinekaaan dan tempatnya kebetulan di musala," paparnya.

Ia menegaskan, kepada para guru dan tenaga pengajar di sekolah pentingnya mematuhi SKB tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa guru tak boleh memaksa siswa dalam menggunakan pakaian yang bertentangan dengan kepercayaan agamanya atau mengenai pemaksaan penggunaan hijab.

"Karena kami kan sudah punya role dari Permendikbud dan Pergub yang terkait juga dengan seragam dan lain-lain. Jadi intinya kita terbuka kalo ada maasalah apapun dibicarakan," tutur Asih.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendapatkan laporan adanya 10 sekolah negeri di Jakarta yang diduga terjadinya kasus diskriminasi terhadap siswa atau siswinya yang berkaitan dengan kepercayaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X