Kuasa Hukum Arif Rachman Pertanyakan Sikap Jaksa yang Paksa Saksi Kenali Barang Bukti

- Jumat, 9 Desember 2022 | 18:11 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa Arif Rachman Arifin (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Kuasa Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memaksakan keterangan saksi demi memperoleh fakta persidangan. 

Sikap jaksa tersebut terjadi saat sidang kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (8/12/2022) kemarin. 

Ketika itu, terjadi perdebatan antara JPU dengan tim kuasa hukum soal saksi yang disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari Arif Rachman. Menurut Junaedi, momen tersebut dimulai saat jaksa melontarkan pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yakni mengatakan 'oke CCTV dari penekanan si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa.'

"Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR," tutur Junaedi kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Junaedi menyatakan, saat itu saksi Seno selaku Ketua RT Komplek Duren Tiga dan Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik berhalangan hadir. 

Sementara, Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri memberikan kesaksiannya bahwa mendapatkan perintah dari terdakwa Chuck Putranto untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan Widyanto.

"Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan," jelas Juanedi.

-
Arif Rachman Arifin (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Baca Juga: Keterangan Saksi Memperjelas Arif Rachman Tak Ada di TKP saat Pengambilan CCTV

Lebih lanjut Junaedi menegaskan, saksi Ariyanto berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik berwarna hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya. Sedangkan, dalam persidangan, jaksa malah mengeluarkan kardus DVR CCTV tanpa terbungkus kantong plastik.

"JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada," kata Junaedi.

Meski dipertanyakan hakim, jaksa kemudian tetap melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait bentuk dari barang bukti terbungkus plastik tersebut.

"Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. Dia bilang, 'saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat'," Junaedi menandaskan.

Dalam persidangan sendiri, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso sempat mendebat JPU saat sidang pemeriksaan saksi Ariyanto. Awalnya, jaksa mengulas momen saksi diperintah mengambil bungkusan plastik hitam tersebut oleh terdakwa Chuck Putranto.

"Dia kasih tahu apa isinya?," tanya jaksa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X