Terkuak! Ferdy Sambo Tandatangani Surat Pemecatan AKBP Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas

- Kamis, 10 November 2022 | 17:18 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Nama eks anggota Polri, AKBP Raden Brotoseno muncul dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada 8 Juli 2022, hari ketika Yosua tewas ditembak, saksi bernama Ariyanto mengaku datang ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia menyebut, maksud kedatangannya kala itu untuk mengantarkan surat.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ariyanto yang berprofesi sebagai pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri menyebut, surat tersebut harus ditandatangani oleh Ferdy Sambo. Surat itu berisi hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Brotoseno dipecat dari Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal Minta Pemeriksaan Saksi Eks Ajudan dan ART Ferdy Sambo Dipisah

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto, Kamis (10/11/2022).

Surat pemecatan terhadap Brotoseno merujuk pada tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," sambungnya.

Ariyanto mengungkapkan, dia mendapat perintah dari terdakwa Chuck Putranto untuk mengantar surat kepada Ferdy Sambo. Dia menyebut, surat itu harus segera ditandatangani Sambo.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.

Baca JugaFerdy Sambo Minta Maaf kepada Ajudan dan ART: Karena Kasus Ini, Sopir Saya Batal Nikah

Pemecatan Brotoseno

Sebelumnya, Komisi Kode Etik melalui Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberhentikan AKBP Raden Brotoseno dengan tidak hormat atau PTDH. Adapun putusan berlandaskan sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Atas putusan tersebut, diungkapkan Nurul, sekretariat KKEP PK mengirim hasil putusan ke SDM Polri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X