Mulai Besok, KAI Kembali Beroperasi untuk 3 Rute Ini

- Senin, 11 Mei 2020 | 09:26 WIB
Ilustrasi rangkaian kereta api. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi rangkaian kereta api. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya pada laman resmi PT KAI yang dikutip Indozone, Senin (11/5/2020).

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Adapun rute yang dilayani adalah adalah Gambir-Surabaya Pasarturi lintas Utara pulang pergi. Penumpang dapat naik atau turun di Stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi.

-
Ilustrasi calon penumpang. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

 

Kemudian selanjutnya adalah rute Gambir-Surabaya Pasarturi lintas Selatan pulang pergi. Pada perjalanan ini, penumpang dapat naik atau turun di Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi.

Yang terakhir, rute Bandung-Surabaya Pasarturi pulang pergi. Dalam rute ini, penumpang dapat naik atau turun di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi.

Joni menyebutkan kalau tiket dijual mulai Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif virus corona, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).

"Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X