Tanpa Corona, Kemenkumham Tetap Berencana Keluarkan 69 Ribu Narapidana

- Rabu, 6 Mei 2020 | 22:25 WIB
Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. (Photo/ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. (Photo/ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Meski tidak ada pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mengeluarkan sebanyak 69.368 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tahun 2020.

Program tersebut sesuai dengan resolusi yang telah dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk tahun ini. Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Yunaedi, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

"Sebenarnya apabila tidak ada pandemi COVID-19, dengan resolusi Pemasyarakatan, 69.358 orang akan kita berikan asimilasi dan integrasi secara bertahap hingga akhir tahun 2020, ini sudah dilaksanakan juga," kata Yunaedi dalam diskusi daring.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa program pengeluaran narapidana itu melalui asimilasi dan integrasi oleh Ditjenpas sejak awal 2020.

Hal itu direncanakan karena kapasitas rutan berlebihan yang sudah tercatat 270.231 orang. Sementara kapasitas yang muat hanya mampu menampung 132.107 orang. Kebijakan itu pun menjadi langkah untuk mengurangi over kapasitas di rutan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X