Paranormal Roy Kiyoshi sudah mengajukan pengajuan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah diteruskan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski begitu, polisi memastikan proses hukum pada kasus narkotika itu tetap berlanjut.
"Proses hukumnya tetap berjalan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020).
Mengenai proses permohonan pengajuan rehabilitasi dari pihak Roy Kiyoshi, hingga saat ini belum ada balasan dari pihak BNN. Vivick menyebut pihaknya akan mengabarkan jika hasil asesment dari BNN itu sudah keluar.
"Belum, nanti dikabari," ungkap Vivick.
Seperti diketahui, paranormal Roy Kiyoshi diciduk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika. Dari penangkapan Roy, polisi menyita puluhan butir psikotropika.
Polisi juga sudah melakukan tes urine kepada Roy. Hasilnya, Roy positif mengonsumsi benzo yang merupakan narkotika jenis psikotropika dengan efek obat menenangkan saat dikonsumsi.