Pasca Lebaran, Pemprov DKI akan Perketat Wilayah Jakarta dari Warga Pendatang

- Jumat, 8 Mei 2020 | 18:33 WIB
Ilustrasi wilayah Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala).
Ilustrasi wilayah Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan terhadap warga atau seseorang yang akan masuk ke wilayahnya pasca lebaran tahun ini. Kini, Pemprov masih menyiapkan regulasinya.

"Saat ini regulasinya sedang disiapkan. Pada saat regulasinya sudah ditandatangani Pak Gubernur, nanti kita akan sampaikan mekanismenya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Syafrin tidak menjelaskan secara mendetail seperti apa mekanisme pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya, jika memang pengawasaan terhadap warga yang akan masuk ke Jakarta lebih ketat daripada biasanya. Namun, ia memastikan orang yang memasuki wilayah DKI Jakarta harus sehat dengan bukti keterangan kesehatan dari instansi berwenang.

"Prinsipnya yang bersangkutan pada saat akan masuk Jakarta, itu harus ada jaminan bahwa yang bersangkutan bebas dari Covid-19. Yang dibuktikan dengan hasil PCR test atau surat keterangan rumah sakit atau puskesmas yang ada di asalnya," ujarnya.

"Bahwa yang bersangkutan sudah melakukan test dan dinyatakan negatif (Corona)," tambahnya.

Jika aturan pengetatan diberlakukan, sambung dia, pihaknya akan melakukan pemantau dan pengawasan sehingga bisa diawasi mana yang bisa masuk ke Jakarta dan tidak. Tentunya ini berdasarkan hasil keterangan kesehatan yang dimiliki seseorang yang akan masuk ke Jakarta.

"Iya, jadi suratnya yang akan kita periksa," sambungnya.

Kendati demikian, Syafrin tidak menyebutkan kapan aturan pengetatan itu akan dilakukan. Pasalnya, regulasi atau aturan yang menaungi kebijakan tersebut sedang disiapkan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tiga langkah yang dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dan upaya pertahanan bagi warga di masa pandemi ini. 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan, tiga langkah tersebut meliputi kewajiban menggunakan masker, pembatasan pergerakan penduduk masuk Jakarta, dan distribusi bantuan sosial.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X