Mudik Dilarang, Aturan SIKM akan Diputuskan Pekan Depan

- Senin, 29 Maret 2021 | 14:41 WIB
Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ANTARA/M Ibnu Chazar)
Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ANTARA/M Ibnu Chazar)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan keputusan pihaknya untuk menggunakan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta dalam hal kebijakan pelarangan mudik akan ditentukan pekan depan.

Menurut Riza, keputusan diberlakukan kembali SIKM oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan dilakukan setelah masa berlaku Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kali ini selesai pada 5 April mendatang.

"Nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 (April) habis PPKM Mikro," ucap Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

Kemudian, Riza menjelaskan, kebutuhan SIKM akan dikaji terlebih dahulu dalam pengendalian larangan mudik DKI, serta mendiskusikannya dengan pemerintah pusat, dan daerah penyangga lainnya.

Baca Juga: Kapolda Metro: Terduga Teroris Diamankan di Bekasi, Diduga Miliki Bom

"Termasuk daerah penyangga menyikapi kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan. Kita akan sampaikan pada waktunya," terangnya.

Apabila SIKM akan digunakan nantinya, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan akan diumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengaturnya, sekaligus perpanjangan PPKM skala mikro.

"Kurang lebih sampai tanggal 20 atau 21 bulan April, atau dua minggu terakhir. Nanti kita akan lihat," tandas Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X