Jokowi Tunjuk Menkes Baru, Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2021, Segini Bayarannya

- Rabu, 23 Desember 2020 | 10:34 WIB
Aplikasi Mobile JKN. (Ilustrasi/ANTARA/Aprillio Akbar)
Aplikasi Mobile JKN. (Ilustrasi/ANTARA/Aprillio Akbar)

Pasca penunjukan Menteri Kesehatan (Menkes) baru di kabinet Jokowi, Selasa (22/12/2020), iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 dikabarkan akan naik di tahun 2021. Kenaikan iuran ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Adapun besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, mulai tahun depan, besaran subsidi dari pemerintah akan dikurangi.

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebelumnya harus membayarkan iuran sebesar Rp25.500. Di tahun 2021 nanti, peserta harus membayar iuran Rp35.000. Artinya, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta di tahun 2021 naik sebesar Rp9.500.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, Selasa (22/12/2020).

"Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021, dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000," kata Ratna.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Beserta Syarat dan Iuran Wajib

Kenaikan iuran ini disebut demi memastikan keberlanjutan program JKN. Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan selama ini sering diterpa masalah defisit anggaran.

Terkait penyesuaian iuran ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan bahwa kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial sehingga masyarakat diharapkan tidak khawatir.

"Kenaikkan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial. Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bansos bagi masyarakat," ujar Yustinus.

Penambahan proporsi tersebut, katanya, akan diimbangi dengan penambahan alokasi dana perlindungan sosial tahun depan sebesar Rp408,8 triliun bagi 10 juta KPM PKH, 9 juta penerima bansos tunai, 20 juta KPM untuk kartu sembako dan 96,8 juta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X