Fakta Pesantren Mau Digusur, Kini Rizieq Jadi Dua Kali Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

- Kamis, 24 Desember 2020 | 12:51 WIB
Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Antara Foto)
Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Antara Foto)

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

Selain jadi tersangka untuk acara hajatan pernikahan putrinya, MRS juga terseret jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara di Pesantrennya Megamendung, Bogor yang menimbulkan kerumunan massa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian membenarkan status tersangka yang kedua untuk MRS. Penetapan status tersangka itu baru ditetapkan satu orang, yaknii MRS sendiri.

"Betul (MRS ditetapkan tersangka). Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12/2020).

Dia menyebut penetapan status tersangka ke HRS ternyata sudah dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Artinya penetapan tersangka dilakukan sebelum kasus itu ditarik oleh Bareskrim Polri.

"Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," beber Andi.

Ada dua alat bukti yang membuat HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka. HRS pun dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Seperti diketahui, Polri mulai bersikap tegas menindak pelanggar-pelanggar protokol kesehatan dalam hal kerumunan.

Kasus terkini yang sedang dibidik Polri yakni kerumunan massa dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah pihak dipanggil oleh Polda Metro Jaya dalam kasus itu mulai ketua RT, RW hingga Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Terbaru, Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan diantaranya Habib Rizieq sendiri.

Selain kasus hajatan pernikahan di Jakarta, Polri juga mulai membidik kerumunan massa saat Habib Rizieq singgah disebuah pesantren di kawasan Megamendung, Bogor.

Kala itu terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar mulai dari kawasan Gadog.

Dalam kasus ini, Polri sudah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diperiksa salam kasus ini. Polri juga memanggil pejabat-pejabat didaerah tersebut untuk ikut diperiksa.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X