Curi Sawit Rp 76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu Tiga Anak Balita di Riau Diseret ke Pengadilan

- Jumat, 5 Juni 2020 | 12:44 WIB
Rica (31), ibu tiga anak balita diseret ke meja hijau oleh PTPN V Sei Rokan, Pekanbaru, Riau, karena mencuri sawit senilai Rp 76 ribu. (Foto: Istimewa)
Rica (31), ibu tiga anak balita diseret ke meja hijau oleh PTPN V Sei Rokan, Pekanbaru, Riau, karena mencuri sawit senilai Rp 76 ribu. (Foto: Istimewa)

Hukum di Indonesia sekali lagi menunjukkan dirinya seperti linggis; tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Rica (31), seorang ibu yang memiliki tiga anak yang masih berumur di bawah lima tahun (balita), diadili lantaran mencuri biji sawit milik PTPN V Sei Rokan, Riau.

Sidang perdana dijalani Rica pada 2 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau. Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 76 ribu.

-
Rica bersama tiga anaknya yang masih kecil-kecil. (Foto: Istimewa)

Kepada wartawan, Rica bilang kalau dirinya terpaksa mengambil sawit milik negara itu karena tak punya uang untuk membeli beras. Dia sendiri tak punya pekerjaan dan aparatur negara setempat luput mengetahui kondisinya.

"Saya mengambil biji sawit itu untuk membeli beras. Saya tidak punya uang," katanya, dengan suara bergetar dan tatapan nanar.

Rica mencuri sawit pada 30 Mei 2020. Waktu itu ia kepergok oleh satpam PTPN V Sei Rokan yang kemudian melaporkannya ke perusahaan. Perusahaan lantas mengadukannya ke Polsek Tandun, Pekanbaru, Riau.

"Waktu itu saya sudah meminta maaf, memohon minta ampun, tapi saya tetap diadukan sama satpamnya," ujarnya.

-
Kebun sawit milik PTPN V Sei Rokan di Tandung, Pekanbaru, Riau. (Foto: Istimewa)

Suami Rica sendiri diketahui sedang pergi merantau untuk mencari uang. Di sisi lain, dia tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat, termasuk bantuan langsung tunai COVID-19.

"Anak-anak saya masih kecil-kecil, belum ada lima tahun. Saya mencuri itu benar-benar terpaksa, supaya anak saya gak kelaparan," katanya dengan air mata yang berurai.

Fakir Miskin Ditanggung Negara

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengusap wajahnya sembari geleng-geleng kepala mengetahui kasus yang dialami Rica. PTPN, kata dia, tidak seharusnya memperkarakan pencurian itu. Apalagi, dalam UUD 1955 dinyatakan bahwa orang miskin ditanggung oleh negara.

"Ini sangat memilukan sekaligus memalukan. Kasus seperti ini harusnya tidak sampai ke pengadilan," katanya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X