Sejak Februari, Anies Teken Izin Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol dan Dufan

- Selasa, 30 Juni 2020 | 12:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Murti Ali Lingga).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Murti Ali Lingga).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare sejak Februari lalu. Namun sampai saat ini pengerjaan perluasannya terhambat karena pandemi corona.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020 lalu. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Dalam beleid Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.

Dalam Kepgub ini, Anies Baswedan menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi tersebut yakni Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan lima waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah timur seluas ± 120 Ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha.

-
Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

 

Selain itu, Anies meminta dua kewajiban dan tiga kontribusi tambahan terhadap PJAA terkait izin ini.

Kewajiban tersebut terdiri dari:

  1. Menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
  2. Pengerukan sedimentasi sungai sekitar.

Sementara kontribusi tambahan tersebut, berupa: 

  1. Pengerukan sedimentasi sungai di daratan.
  2. Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Yaitu lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas ± 35 Ha dan ± 120 Ha. 
  3. Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur. 

Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notariil Akta antara PJAA dan Pemprov DKI Jakarta yang sifatnya eksekutorial dan sudah harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub tersebut. 

Namun, Gubernur DKI menggarisbawahi bahwa pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. 

Karena itu, PJAA harus tetap mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X