Pemerintah Gelontorkan Rp30 Triliun, Benarkah Berdampak pada Perekonomian?

- Jumat, 26 Juni 2020 | 18:09 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah resmi menempatkan dana di empat Bank BUMN sebesar Rp30 triliun dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional. Dana ini berasal dari dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia. 

Lantas, akankah berdampak langsung pada roda perekonomian?

Menurut Peneliti Bidang Ekonomi dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Muhammad Rifki Fadilah, keputusan ini sangat tepat dan diharapkan bisa mendorong money supply atau liquidity money.

"Kalau ditarik ke teori monetaris akan mendorong peningkatan output," kata Rifki kepada Indozone, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Rifki mengungkapkan bahwa adanya kucuran dana segara bagi bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ini menjadi angin segara bagi bank yang mendapat jatah. Sebab, dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19) saat ini perbankan sangat terdampak dan menghadapi persoalan likuiditas.

"Karena mereka tadi sudah tidak punya uang, sekarang jadi ada diberikan pemerintah. Disinyalir akan membawa multiplier effect kepada pihak-pihak yang ingin mengajukan merestrukturisasi kredit, khusus ke UMKM," ujarnya.

-
. Karyawan menunjukan uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dia menuturkan, langkah yang dilakukan pemerintah ini sudah tetap untuk memberikan napas segar bagi bank di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Dalam situasi saat ini bank dipandang mengalami kesulitan likuiditas dan masalah lainnya.

"Menurut saya ini kebijakan yang akomodatif atau dekonstruktif melihat dana-dana di perbankan ini memang mulai menipis, karena satu sisi posisi secara teori perbankan itu adalah pihak intermediate," ungkapnya. 

Namun demikian, Rifki melihat ada hal yang kurang baik di ranah perbankan karena nasabah sudah mulai menarik uangnya atau dana pihak ketiga (DPK) yang sudah ditarik di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Akibatnya perbankan kesulitan dari sisi likuiditas.

"Sedangkan dia juga diminta atau dituntut untuk memberikan restrukturisasi kredit, baik pemerintah, Bank Indonesia, maupun OJK," imbuhnya.

Kendati demikian, sambung Peneliti Bidang Ekonomi di TII ini, penempatan dana Rp30 triliun itu masih terbilang kurang tepat karena hanya kepada empat bank dan tergantung dalam Himbara. Artinya, suntikan dana ini tidak merata dan agak sulit dirasakan pelaku UMKM secara menyeluruh di Indonesia.

"Sedangkan UMKM ini masih banyak meminjam ke bank-bank yang tidak tergabung ke Himbara, swasta," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani kesepakatan dengan Himbara, terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun. Dana tersebut berasal dari dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia (BI). 

Adapun empat penerima dana segar ini ialah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X