Permohonan JC Imam Nahrawi Ditolak Hakim, Divonis 7 Tahun Penjara

- Senin, 29 Juni 2020 | 23:24 WIB
Seorang Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menpora Imam Nahrawi yang disiarkan secara
Seorang Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menpora Imam Nahrawi yang disiarkan secara

Majelis hakim telah menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Sehingga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar.

"Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6).

Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

Dalam perkara ini, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," imbuhnya.

"Mempertimbangkan permohonan 'justice collaborator' (JC) yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020 dengan alasan ingin mengungkap aliran hibah Rp11,5 miliar berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011 syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama, sehingga tidak cukup syarat untuk menjadi JC terhadap terdakwa," kata anggota majelis hakim Muslim.

Sebelumnya, Imam meminta permohonan dirinya sebagai justice collaborator diterima oleh hakim. Dia berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar ini, dan saya mohon majelis hakim yang mulia, kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp 11,5 miliar ini," ujar Imam ketika membacakan pleidoi pada lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (19/6).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X