Bejat, Pria Setubuhi Anak Kandung saat Istrinya Pergi Kerja, Sang Anak Hamil 7 Bulan

- Jumat, 5 Maret 2021 | 19:02 WIB
Pelaku asusila yang hamili anak kandung (Istimewa)
Pelaku asusila yang hamili anak kandung (Istimewa)

Seorang ayah berusia 35 tahun berinisial HER di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tega setubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali hingga sang anak hamil.

Akibat perbuatannya itu, HER diamankan pihak kepolisian Polres Muaro Jambi pada Minggu (28/2/2021).

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi, pada Kamis (4/3/2021) mengatakan perbuatan bejat pria tersebut pertama kali terjadi pada April 2020 lalu.

Peristiwa itu bermula pada suatu pagi sekitar pukul 07.00 saat kondisi rumah mereka sedang sepi. Sementara saat itu ibu korban atau istri pelaku sedang pergi bekerja menyadap getah karet.

AKP Amradi menuturkan, awalnya korban diminta oleh HER untuk memijatnya di dalam kamar. Pada saat itu HER mulai meraba korban lalu menarik tangan korban dan menidurinya di kasur. Selanjutnya ia pun menggauli anaknya tersebut.

Merasa berhasil memperdaya korban, HER pun terus mengulangi aksinya itu di hari-hari berikutnya ketika rumah mereka sedang sepi hingga akhirnya korban hamil. Diketahui saat ini usia kehamilan korban sudah 7 bulan.

Hal itu diketahui sang ibu yang merasa curiga dengan sikap anaknya yang mulai berubah. Saat ditanya oleh ibunya, sang anak pun mengungkapkan apa yang telah dialaminya selama ini.

Perbuatan bejat sang bapak pun selanjutnya dilaporkan oleh ibunya ke pihak Polsek Mestong yang langsung mengamankan HER dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya itu, HER dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X