Irjen Napoleon Minta Tambah saat Dikasih Rp727 Juta oleh Djoko Tjandra, Ini Kata Polri

- Rabu, 4 November 2020 | 07:19 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) minta tambah saat 'hanya' diberi 50 ribu dolar AS. (Antara foto)
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) minta tambah saat 'hanya' diberi 50 ribu dolar AS. (Antara foto)

Irjen Napoleon Bonaparte ketahuan minta tambah sewaktu diberi uang suap 50 ribu dolar AS (setara Rp727 juta) oleh kaki tangan Djoko Tjandra  Tommy Sumardi, supaya menghapuskan red notice interpol bagi Djoko Tjandra.

Fakta itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020).

Semula, uang yang hendak diantarkan Tommy kepada Napoleon adalah 100 ribu dolar AS (setara Rp1,45 miliar). Namun di tengah jalan, uang itu dibagi dua oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang juga jadi terdakwa utama kasus tersebut.

Kepada Tommy, Napoleon menyapa dengan panggilan 'Ji'. Dia meminta jumlah suap ditambah menjadi angka 7 (70 ribu dolar AS). Napoleon minta tambah uang suap dengan mengaku bahwa uang itu bukan cuma untuk dirinya sendiri.

"Dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," ungkap jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengaku apa yang disampaikan jaksa tersebut tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apa yang disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP," kata Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Awi mengatakan Polri sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut karena hal itu merupakan fakta baru dalam persidangan. Dia juga menyebut jika dalam BAP ada keterangan seperti itu, penyidik Polri pasti akan mengembangkannya.

"Kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan itu di-BAP bunyi pasti kan penyidik akan mengejar keterkaitan, kesaksian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawaban dari tersangka sendiri pasti akan dikejar itu. Tapi faktanya bahwasanya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada, kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," ungkap Awi.

Adapun dalam sidang tersebut, terungkap bahwa agar dapat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra memberikan uang Rp10 miliar melalui kaki tangannya, Tommy Sumardi.

Uang sebanyak itu diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingannya masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. 

Dua di antaranya, yang kemudian jadi tersangka utama, tak lain adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Pertama-tama, Tommy menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.

Selanjutnya, Prasetijo memerintahkan bawahannya, Brigadir Fortes, untuk mengedit "file" surat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter dan mengirimkan surat itu ke Tommy Sumardi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X