'Berebut' Sertifikasi Lahan Monas antara Pemerintah Pusat Vs Pemprov DKI Jakarta

- Jumat, 6 November 2020 | 08:42 WIB
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) saat libur akhir pekan.  (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) saat libur akhir pekan. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga kini ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Proses sertifikasi pun sedang dikerjakan, tapi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seolah 'berebut' untuk mengatasnamakan lahan Monas.

Hal itu terungkap, berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai rapat koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan Pemprov DKI terkait proses sertifikasi lahan Monas.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono seperti dikutip Antara, Jumat (6/11/2020).

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono menerangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan sertifikasi lahan Monas menjadi atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Pujiono juga menjelaskan, Anies pun sudah menyampaikan surat usulan sertifikasi Monas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi, berdasarkan keterangan KPK, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menanggapi soal sertifikasi lahan Monas. Menurutnya hal itu penting dilakukan, agar seluruh aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar. 

"Ini kami (Pemprov DKI) merasa penting supaya Monas, kami lakukan sertifikasi," tutur Riza.

-
Suasana proyek revitalisasi Monas, Jakarta. (INDOZONE)

Hal tersebut dikatakan Riza, menanggapi pertanyaan mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mensertifikasi lahan Monas karena selama ini lapangan Monas, statusnya di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), namun pengelolaannya oleh Pemprov DKI.

Riza menjelaskan, niatan tersebut pada prinsipnya bertujuan bagi Pemprov DKI agar seluruh aset-aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar dengan mendapatkan sertifikat.

Hal tersebut, menjadi komitmen bersama Pemprov DKI dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara.

"Ke depan, jangan ada lagi tanah yang merupakan aset negara itu bermasalah di kemudian hari. Pemerintah akan mendorong seluruh aset negara, Aset Pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya," ucapnya.

Untuk proses sertifikasi Monas, Riza menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Memang di Jakarta ini ada aset negara yang sebagian sertifikatnya dimiliki oleh pemerintah pusat, apakah melalui Kementerian Setneg atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi, saya kira itu tidak ada masalah, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg," pungkasnya.

 Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X