Bawa 24 Paket Ganja, Pengedar Narkoba di Lapas Jayapura Diciduk Polisi

- Selasa, 16 Juni 2020 | 08:47 WIB
Tersangka pengedar ganja di Lapas Jayapura, Papua. (Dok. Humas Polda Papua).
Tersangka pengedar ganja di Lapas Jayapura, Papua. (Dok. Humas Polda Papua).

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan AM bocah 16 tahun yang kerap mengedarkan narkotika jenis ganja. AM sudah teridentifikasi kerap mengedarkan narkotika diseputaran Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Papua.

"Pada 14 Juni 2020 pukul 15.00 WIT, Polres Jayapura berhasil mengamankan pelaku atas nama AM penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sekitar Lapas Kelas II A Jayapura," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi Indozone, Selasa (16/6/2020).

-
Polisi amankan 24 ganja dari pengedar di Lapas Jayapura, Papua. (Dok. Humas Polda Papua).

Penangkapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima informasi jika di sekitar Lapas Kelas II A Jayapura kerap terjadi transaksi narkotika. Berangkat dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan.

"Pada waktu tersebut, tpukul 13.30 WIT tim tiba di TKP kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Lapas Narkotika kelas II A Jayapura," ungkap Kamal.

Saat itu, target pelaku pun tiba dengan menggunakan sepeda motor. Polisi langsung mengamankan pelaku dan menggeledah barang-barang yang dibawa pelaku. 

"Barang bukti yang diamankan ada 24 bungkus plastik sedang berisikan narkotika jenis daun ganja kering," papar Kamal.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Jayapura untuk dilakukan pendalaman lebih jauh. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X