Polda Metro Jaya Bocorkan Pasal dan Denda yang Jerat Pesepeda di Luar Jalur

- Jumat, 19 Juni 2020 | 08:30 WIB
Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memaparkan ada pasal-pasal yang mengatur terkait jalur sepeda hingga pengguna sepeda bahkan sampai ke kendaraan lainnya. Dalam artian jalur sepeda itu harus digunakan oleh pesepeda itu sendiri bukan kendaraan lain.

"Dalam UU lalu lintas diatur tata cara pengendara sepeda. Disitu disebutkan bahwa bagi pengendara yang kendaraan tidak bermotor itu tidak boleh menggunakan jalan lain selain untuk dia," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).

Sambodo mengatakan artinya jalur sepeda harus digunakan oleh pesepeda dan bukan kendaraan lainnya. Ada pasal yang juga menjerat para pelanggar dalam hal ini kendaraan selain sepeda yang melewati jalur sepeda.

"Kalau kendaraan lain tidak masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya maka akan melanggar marca. Disitu kan markanya tidak terputus di jalur sepeda," papar Sambodo.

-
Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

"Pelanggarannya ada di Pasal 287 ayat 1 ancaman hukum Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," sambung Sambodo.

Lebih jauh Sambodo mengatakan juga ada pasal yang bisa menjerat pesepeda karena tidak melalui jalur khusus sepeda. Hukuman untuk pesepeda yang keluar jalur lebih ringan jika dibandingkan hukuman untuk kendaraan lain saat melintas di jalur sepeda.

"Kalau sepeda tidak menggunakan jalurnya padahal sudah disiapkan jalurnya tapi dia menggunakan jalur yang disebelah kanan dan ada kendaraan lainnya, tentu itu akan membahayakan juga serta itu diatur di Pasal 299 kalau enggak salah, denda Rp100 ribu, ancaman kurungan 15 hari bagi kendaraan tidak bermotor," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X