Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Soal Surat Sakti, Ini yang Didalami Penyidik

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:59 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (ANTARA
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (ANTARA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan dan surat sehat.

"Djoko Tjandra hari ini dilakukan pemeriksaan mulai dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.15 WIB. Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Awi kemudian membeberkan materi pertanyaan dari penyidik terhadap Djoko Tjandra hari ini. Pertanyaan itu antara lain terkait dengan proses masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dari luar negeri hingga proses penggunaan surat jalan.

"Kemudian selama di Indonesia keberadaannya dimana yang menjadi fokus yang pertama. Yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan bahwasanya BJP PU telah mengeluarkan surat jalan palsu terkait dengan Djoko S Tjandra," beber Awi.

Selain itu, penyidik disebut Awi juga mencecar pertanyaan terkait red notice Djoko Tjandra yang hilang. Kemudian, ada pula pertanyaan seputar pesawat yang digunakan Djoko Tjandra.

"Dan terakhir terkait dengan upaya yang bersangkutan selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi private jet terkait dengan penyewaannya, nyewa dimana itu didalami juga," pungkas Awi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X