Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan, Ini Alasannya

- Minggu, 5 Juli 2020 | 11:01 WIB
Kiri: Via Vallen. (instagram/@viavallen). Kanan: Pije, pelaku pembakar mobil Via Vallen. (Istimewa)
Kiri: Via Vallen. (instagram/@viavallen). Kanan: Pije, pelaku pembakar mobil Via Vallen. (Istimewa)

Tersangka pembarkar mobil Via Vallen, Pije dipindahkan petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, dari Kepolisian Sektor Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo.

Kombes Pol. Sumardji di Sidoarjo selaku Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur mengatakan, Pije dipindahkan guna memperdalam proses penyidikan.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk juga penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," ungkap Sumardji, pada Sabtu (4/7/2020).

-
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji. (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

Dengan proses pemindahan ini, pihaknya bisa menggali lebih tajam lagi terkait dengan kasus pembakaran mobil Via Vallen dengan nomor polisi W-1-VV itu.

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," sambung Sumardji.

Sumardji menceritakan, saat Pije ditangkap, ia tampak seperti orang linglung. Hal itu disebabkan oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsi Pije sebelum melancarkan aksinya.

-
Mobil Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang terbakar di gang samping rumahnya di kawasan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Polda Jatim)

Selanjutnya, terkait dengan tulisan berisi ancaman yang ditulis Pije, Sumardji menjelaskan bahwa Pije masih enggan apa maksud dari tulisan yang ditudingnya sebagai haknya itu.

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," jelas Sumardji.

Pindahnya Pije ke Polresta Sidoarjo, diharapkan bisa menggali motif lainnya terkait dengan kasus ini. Pasalnya, Pije mengaku pembakaran itu dilakukan secara spontan.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," tambahnya.

Pije kata Sumardji dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X