Soal Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak, Ini Tanggapan KPPPA

- Senin, 4 Januari 2021 | 12:58 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/Ilustrasi/INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/Ilustrasi/INDOZONE)

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan bahwa PP mengenai hukuman kebiri itu untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Kami menyambut gembira penetapan PP tersebut," kata Nahar sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan, berdasarkan peraturan tindakan kebiri kimia dilakukan pada pelaku persetubuhan yang sebelumnya pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman untuk memaksa anak melakukan hubungan intim dengannya atau dengan orang lain.

Lebih lanjut, tindakan kebiri kimia bisa dilakukan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban, dan menyebabkan luka berat, penyakit menular, gangguan jiwa hingga korban meninggal.

"Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tetapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan," katanya.

 Menurut peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan setelah terpidana menjalani pidana pokok," kata Nahar.

"Kebiri kimia dapat dilakukan bila kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia," ia menambahkan

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X