3 Jam Diperiksa Dalam Kasus Penghalangan Swab HRS, Bima Arya Dicecar soal Informasi Hoaks

- Senin, 18 Januari 2021 | 18:52 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Wali Kota Bogor Bima Arya. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Wali Kota Bogor Bima Arya sudah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penghalangan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Diperiksa selama tiga jam lamanya, Bima Arya dicecar pertanyaan seputar informasi bohong yang disampaikan oleh pihak RS Ummi kala itu.

"Tiga jam saya diperiksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah saya sampaikan di Bogor. Saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor," kata Bima Arya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021)

Bima Arya menyebut dirinya dicecar seputar sebaran informasi bohong yang disampaikan pihak RS Ummi. Informasi bohong itu yakni Habib Rizieq negatif virus corona yang nyatanya dia terinfeksi virus corona.

"Terkait dengan informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi kami waktu itu kan langkah Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerjasama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," beber Bima Arya.

BACA JUGA: Terungkap! Tahu Habib Rizieq di RS Ummi, Wali Kota Bogor Ternyata Dikabari Sosok Misterius

Seperti diketahui, RS Ummi dipolisikan lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan Swab tes terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya antara lain Habib Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X