Terkait Red Notice Djoko Tjandra, Polri Akhirnya Tahan Irjen Napoleon

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:40 WIB
Irjen Napolelon Bonaparte. (Istimewa).
Irjen Napolelon Bonaparte. (Istimewa).

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) yang merupakan salah satu tersangka kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol akhirnya ditahan oleh pihak Bareskrim Polri. Jenderal polisi bintang dua itu ditahan per hari ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Irjen Napoleon ditahan per hari ini di gedung Bareskrim Polri setelah dirinya hadir di Bareskrim Polri hari ini.

"Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polru hari telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS (Tommy Sumardi)," kata Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Awi mengatakan Irjen Napoleon hari ini tiba di Bareskrim Polri siang tadi. Dia pun langsung dilakukan tes swab kemudian dilakukan penahanan secara paksa.

"Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB saudara tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," ungkap Awi.

Lebih jauh Awi mengatakan penahanan kedua tersangka itu dilakukan jelang pelimpahan berkas kasus itu ke jaksa. Hal itu juga menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus ini.

"Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice," kata Awi.

Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.

Untuk kasus surat jalan dan surat sehat, Polri sudah menetapkan tersangka antara lain Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Dalam rentetan kasus ini, Djoko Tjandra mengaku sudah memberikan upeti sejumlah uang kepada para tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X