Warga Nigeria Dideportasi dari Bali Setelah Ketahuan Gunakan Paspor Palsu

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 00:17 WIB
  warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Awok Ayoola Kelvin bersama dua petugas rudenim Denpasar, Selasa (13/10/2020). (Photo/ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Bali)
warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Awok Ayoola Kelvin bersama dua petugas rudenim Denpasar, Selasa (13/10/2020). (Photo/ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Bali)

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma menerangkan bahwa terdapat seorang WNA asal Nigeria yang bernama Awok Ayoola Kelvin (30). Ia kedapatan menggunakan paspor saat memasuki wilayah Indonesia dan terpaksa dideportasi dari Bali.

"Waktu dia datang dulu saat pemeriksaan di konter imigrasi dia menunjukkan paspor Perancis yang ternyata palsu. Selanjutnya, dia diperiksa dan ditahan oleh petugas dari Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," jelas Surya Dharma, di Denpasar, Rabu (14/10/2020).

Surya juga mengatakan bahwa setelah dilakukannya pengecekan lebih lanjut, ternyata WNA itu juga memiliki paspor Nigeria. Lalu, petugas mengkonfirmasi ke perwakilan negara bahwa ia (Awok Ayoola Kelvin) hanya diakui sebagai warga negara Nigeria.

"Dia punya tiga paspor yaitu Perancis, Nigeria dan Afrika Selatan. Namun, yang asli hanya paspor Nigeria," ucap Surya.

Lebih lanjut, WNA itu kemudian dideportasi melalui TPI Soekarno Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airlines, pada Selasa (13/10). Warga asing tersebut berada di detensi Rudenim Denpasar sejak 13/11/2018 karena melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Saat itu yang bersangkutan sudah keburu ditangkap di bandara ketika dia sampai dan menunjukkan paspor Perancis palsu. Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan hanya dikenai sanksi administrasi dan diserahkan ke Rudenim untuk ditahan," jelas Surya.

"Petugas itu kan melakukan pemeriksaan terkait dokumen perjalanan dengan paspor Perancis yang diduga palsu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu diputuskan untuk ditahan dan dideportasi," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X