Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, meski belum ada lisensi terkait jaminan kesehatan dan keamanan, Ojek Online (Ojol) wajib memasang penyekat di antara pengemudi dan pengguna.
Dilansir dari ANTARA, Kamis (11/6/2020), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa ojol harus memasang penyekat tersebut selagi menunggu lisensi atau disesuaikan dengan aturan dan standar yang berlaku.
“Baru dibicarakan dengan pakar ITB terkait material dan ukurannya. Sementara yang sudah berinovasi bisa dibuat dulu (penyekatnya), sambil mengupayakan dengan standar yang sesuai,” katanya.
“Secepatnya minggu depan kalau sudah siap, mungkin KNKT yang akan menerbitkan karena SNI kelamaan,” katanya selagi mengupayakan pembahasan lisensi tersebut.
Dalam SE tersebut, setiap perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.
“Dalam aturan ini juga kami minta perusahaan aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi. Meskipun demikian, penumpang disarankan membawa helm sendiri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer,” tambah Budi.