Wow! 22 Ribu Senjata Api Dimiliki Warga Sipil di Jawa Tengah, Polisi Ingatkan Soal Ini

- Sabtu, 10 April 2021 | 13:36 WIB
Ilustrasi Senjata api atau Senpi. (Dokumentasi istimewa)
Ilustrasi Senjata api atau Senpi. (Dokumentasi istimewa)

Tercatat ada sekitar 22 ribu senjata api yang dimiliki warga sipil di Provinsi Jawa Tengah. Hal itu sesuai data dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah.

"Ada sekitar 22 ribu pemilik senjata api di luar senjata organik milik anggota TNI/ Polri," kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi dikutip Antara, Sabtu (10/4/2021).

Djati pun berpesan kedapa para pemilik senjata api tersebut. Menurut dia, pemilik senjata api diwajibkan untuk secara periodik memperpanjang izin kepemilikan-nya.

"Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua," tegas dia.

Dia menambahkan, sejauh ini belum ada pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan, namun lebih pada pelanggaran administratif.

Baca Juga: Arkeolog Temukan Kota Emas Berusia 3.000 Tahun di Mesir

Pemilik senjata api, kata Djati, diwajibkan memperpanjang izin tiap tahun. Jika tidak memperpanjang izin, maka kepemilikan senjata apinya masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

Kini, Polda Jawa Tengah telah memiliki aplikasi pendaftaran kepemilikan senjata api secara daring melalui aplikasi "Senpi Online". Para pemilik senjata api bisa lebih mudah dalam mendaftar dan akan selalu terpantau.

Aplikasi ini, kata dia, juga akan memberi pemberitahuan jika izin kepemilikan-nya akan habis.

Adapun untuk izin kepemilikan baru, kata dia, seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk tes psikologi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X