Imbas Kecelakaan Maut di Sumedang, MTI Minta Pengusaha Bus Diselidiki

- Selasa, 16 Maret 2021 | 17:43 WIB
Bus pariwisata terperosok ke jurang di Jalan Raya Sumedang-Cibereum, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bus pariwisata terperosok ke jurang di Jalan Raya Sumedang-Cibereum, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, SDM dan Manajemen perusahaan bus pariwisata perlu dibenahi agar kejadian kecelakaan seperti yang terjadi di Sumedang oleh Bus PO Sri Padma Kencana tidak terulang.

Menurutnya, keselamatan adalah investasi yang semestinya jadi perhatian setiap pelaku bisnis angkutan pariwisata. Ia mengimbau gencarnya promosi pengembangan pariwisata di nusantara jangan sampai menjadikan angkutan pariwisata mengabaikan aspek keselamatan.

Baca juga: Beredar Video Nadya Arifta Pamer Bridal Shower, Akan Nikah dengan Kaesang?

"Agar tidak terulang, dilakukan antisipasi mendadak, Dishub setempat dan polisi mendadak melakukan pemeriksaan sejumlah bus pariwisata di beberapa ruas jalan yang masuk ke daerahnya," tulis Djoko dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Namun, Djoko menilai hal seperti itu tidak akan menjadi efek jera bagi pengusaha bus pariwisata abal-abal. Karena hanya pengecekan dokumen, dan tidak ditindaklanjuti dengan temuan lainnya, seperti berapa jumlah armada bus yang dimiliki perusahaan, punya kah tempat penyimpanan kendaraan dan bengkel.

"Sepertinya, ini upaya yang sia-sia dan akan berulang lagi jika tidak diiringi pembenahan yang komprehensif," tambahnya.

Oleh sebab itu, Djoko meminta kepada aparat berwenang untuk melakukan penelusuran terkait penyebab terjadinya kecelakaan di Sumedang. Serta, ia pun berharap tindakan tidak berhenti pada kesalahan pengemudi dan dijadikan tersangka

"Namun harus didalami keterlibatan pengusaha bus pariwisata (PO Sri Padma Kencana) dan pengusaha bus yang menjual armada bus (PO Subur Jaya) ke pengusaha bus pariwisata. Harus ditindaklanjut tuntutan ke ranah hukum," ungkap Djoko.

"Supaya tidak ada lagi pengusaha mengoperasikan bus pariwisata, tetapi tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai pengusaha bus pariwisata," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan Bus Pariwisata PO Sri Padma Kencana di Sumedang, Rabu malam (10/3/2021) di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, menyebabkan 29 orang tewas. 
 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X