KPU Belum Temui Kendala Terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Tahun 2024

- Senin, 15 Maret 2021 | 10:22 WIB
Evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada Bantul 2020 oleh KPU Bantul, DIY. (ANTARA/HO-KPU Kabupaten Bantul)
Evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada Bantul 2020 oleh KPU Bantul, DIY. (ANTARA/HO-KPU Kabupaten Bantul)

Pemerintah bersama DPR resmi menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari Prolegnas 2021. Hal ini menegaskan Pemilu dan Pilkada akan tetap dilaksanakan di bulan yang sama pada tahun 2024.

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi  menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan kendala perhelatan Pemilu dan Pilkada digelar serentak di tahun yang sama, walaupun bulannya berbeda.

“Sejauh ini belum,” kata Dewa saat dikonfirmasi Indozone, Senin (15/3/2021).

Dia mengatakan, bahwa KPU sedang melakukan evaluasi. Jika berdasarkan hasil evaluasi, kajian, dan simulasi yang dilakukan oleh ditemukan kendala, tentu KPU akan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait.

“Termasuk kepada DPR dan Pemerintah,” urainya.

BACA JUGA: Tolak Usulan Presiden Tiga Periode, Demokrat: Terlalu Absolut

Lebih jauh Dewa mengutarakan bila KPU bakal berusaha mengantisipasi dan mempersiapkan lebih awal ihwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak nasional. Sebab menurutnya perhelatan tersebut bisa saja akan sangat kompleks.

“Diharapkan segala sesuatunya bisa diantisipasi dan persiapkan lebih awal mengingat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak nasional 2024 akan sangat kompleks,” tandas Dewa.

Sebelumnya diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan tersebut setelah Baleg DPR menggelar rapat bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta DPD RI.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X