Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 31 Mei, Kemenhub: Kita Jaring yang Lolos Mudik

- Rabu, 27 Mei 2020 | 18:09 WIB
Petugas memasang pembatas jalan saat penutupan ke arah Jakarta di pintu keluar tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Petugas memasang pembatas jalan saat penutupan ke arah Jakarta di pintu keluar tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus balik Lebaran terjadi pada 31 Mei 2020 bertepatan dengan berakhirnya larangan mudik. Larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Edi Nursalam dalam diskusi virtual yang bertajuk “Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19”, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pencegahan dengan terus bersiaga di jalan untuk menjaga lalu lintas.

“Berdasarkan PM 25, pelarangan mudik sampai 31 Mei, karena itu nanti ada pencegatan karena kita prediksi 31 (Mei) puncak arus balik karena bertepatan dengan hari libur, makanya kita perlu menjaga,” katanya, Rabu (27/5/2020).

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa saat ini Operasi Ketupat Polri masih berjalan hingga 7 Juni 2020 untuk menjaring orang-orang yang lolos pulang kampung tanpa izin.

“Untuk mengantisipasi arus balik ini bobol, keluar SE Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 dari BNPB dan kemudian Kapolri pun sudah menginstruksikan operasi ketupat hingga tanggal 7 Juni untuk pemudik-pemudik yang berhasil lolos pulang kampung tanpa izin,” katanya.

Sebelumnya, para pemudik yang akan kembali ke wilayah Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Di Pergub 47 itu wilayah DKI kenyataannya untuk seluruh wilayah Jabodetabek,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan yang masuk dan keluar wilayah DKI di 11 titik. Diantaranya, Kabupaten Tangerang: Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Maja.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X