Pimpinan DPR Bantah Aziz Syamsuddin Ada Kepentingan Lain dari Kasus Djoko Tjandra

- Rabu, 22 Juli 2020 | 12:09 WIB
Djoko Tjandra. (ANTARA)
Djoko Tjandra. (ANTARA)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya kepentingan lain di balik dari tak adanya izin dari Aziz Syamsuddin untuk Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus buron Djoko Tjandra.

Dasco menjelaskan bahwa keputusan tidak adanya izin untuk menggelar RDP Komisi III di tengah masa reses telah diputuskan melalui tata tertib (tatib) dan badan musyawarah dengan fraksi-fraksi di DPR.

“Iya itu kan karena kebetulan Pak Aziz di bidang Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, jadi bisa kemudian ada anggapan macam-macam,” ucap Dasco kepada Indozone, Rabu (22/7/2020).

“Tolong diluruskan, setahu saya itu memang hasil keputusan Tatib kemudian diputuskan Bamus, bukan oleh pak Aziz Syamsuddin sendirian loh keputusan itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebut pihaknya akan terus mengupayakan untuk tetap bisa menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilakukan Komisi III terkait dengan kasus buron Djoko Tjandra.

Politikus Partai Gerindra ini pun masih melakukan komunikasi dengan Komisi III terkait upaya tersebut agar tidak melanggar aturan Tatib dan juga Bamus untuk mencapai solusi bisa menggelar rapat di tengah masa reses.

“Kami sedang melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi III maupun dengan sesama pimpinan DPR untuk mencari jalan keluar,” ungkap Dasco.

Seperti diketahui sebelumnya, RDP Komisi III dengan kepolisian dan kejaksaan terkait dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus Djoko Tjandra tertahan izin dari pimpinan DPR Aziz Syamsuddin. Hal itu pun diprotes oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Maki pun menduga adanya kepentingan tertentu oleh Aziz Syamsuddin terkait dengan surat izin RDP tersebut. Kemudian, mereka secara resmi melaporkan Aziz ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X