PSBB Total, Perhatikan 6 hal Ini!

- Kamis, 10 September 2020 | 10:25 WIB
Anies Baswedan usai pertemuan dengan Kasad dan Wakapolri di Balaikota. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)
Anies Baswedan usai pertemuan dengan Kasad dan Wakapolri di Balaikota. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik 'rem darurat' terkait masalah Covid-19 dengan memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai Senin, 14 September 2020.

Ia menyebutkan kurang lebih terdapat enam hal yang tidak diperbolehkan atau melarang kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut selama masa PSBB total di Jakarta.

1. Kegiatan Perkantoran dan Belajar Mengajar

-
Dua orang anak tampak belajar melalui gawai usai diliburkan oleh pihak sekolah karena corona. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Anies meminta kepada seluruh warganya agar melaksanakan kegiatan bekerja dan belajar dari rumah. Sehingga, kegiatan perkantoran tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan-kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ucap Anies, Rabu (9/9/2020).

2. Tempat Hiburan

-
Suasana Taman Margasatwa Ragunan Jakarta, Sabtu (20/6/2020). (INDOZONE/Syarifah Aulia)

Selama PSBB total, seluruh tempat hiburan akan ditutup. Begitupun juga tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota.

3. Usaha Makanan

-
Pengunjung duduk dengan sekat plastik di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Rabu (10/6/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Anies membatasi usaha kuliner selama PSBB total. Ia tetap memperbolehkan beroperasi, namun hanya untuk melayani pesan antar atau di bawa pulang, sehingga tidak ada lagi pengunjung yang makan di tempat.

4. Tempat Ibadah

-
Seorang Muslim yang mengenakan masker pelindung berdoa di dalam masjid Al-Azhar selama salat Jumat pertama. (REUTERS/MOHAMED ABD EL GHANY)

Penutupan tempat ibadah akan dilakukan dengan sedikit penyesuaian. Anies menyebutkan kalau tempat ibadah seperti Masjid Raya yang berpotensi mendatangkan jamaah dari berbagai wilayah akan ditutup sementara.

5. Kegiatan Publik

-
Ilustrasi live music di restoran atau cafe. (Unsplash/Sam Browne)

Kegiatan publik, dan kegiatan kemasyarakatan, yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Bahkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat diimbau untuk ditunda.

6. Transportasi Umum

-
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (8/6/2020). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat dari segi jumlah dan jam operasinya selama PSBB total. Serta, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X