Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik 'rem darurat' terkait masalah Covid-19 dengan memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai Senin, 14 September 2020.
Ia menyebutkan kurang lebih terdapat enam hal yang tidak diperbolehkan atau melarang kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut selama masa PSBB total di Jakarta.
1. Kegiatan Perkantoran dan Belajar Mengajar
Anies meminta kepada seluruh warganya agar melaksanakan kegiatan bekerja dan belajar dari rumah. Sehingga, kegiatan perkantoran tidak diizinkan untuk beroperasi.
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan-kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ucap Anies, Rabu (9/9/2020).
2. Tempat Hiburan
Selama PSBB total, seluruh tempat hiburan akan ditutup. Begitupun juga tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota.
3. Usaha Makanan
Anies membatasi usaha kuliner selama PSBB total. Ia tetap memperbolehkan beroperasi, namun hanya untuk melayani pesan antar atau di bawa pulang, sehingga tidak ada lagi pengunjung yang makan di tempat.
4. Tempat Ibadah
Penutupan tempat ibadah akan dilakukan dengan sedikit penyesuaian. Anies menyebutkan kalau tempat ibadah seperti Masjid Raya yang berpotensi mendatangkan jamaah dari berbagai wilayah akan ditutup sementara.
5. Kegiatan Publik
Kegiatan publik, dan kegiatan kemasyarakatan, yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Bahkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat diimbau untuk ditunda.
6. Transportasi Umum
Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat dari segi jumlah dan jam operasinya selama PSBB total. Serta, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan.