KPK Akan Ambil Alih Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki Asal ...

- Selasa, 8 September 2020 | 14:39 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengambil alih penyidikan kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Penyidikan kasus itu akan diambil alih oleh KPK jika Kejaksaan Agung (Kejagung) melanggar aturan.

"Masalah supervisi dan pengambilalihan, ini hal yang beda. Memang dalam supervisi ini kita lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh Kejaksaan ini on track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10A UU 19 tahun 2019 ada syarat-syaratnya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2020)

Karyoto mengatakan jika Kejagung tidak memenuhi persyaratan dalam penyidikan di pasal itu, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut. Namun, bila penyidikan kasus itu berjalan sesuai aturan pihaknya akan tidak akan mengambil alih penyidikan kasus itu.

"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini. Tapi kalau berjalan baik, profesional kita tidak akan melakukan itu," beber Karyoto.

Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, KPK sudah mengeluarkan surat perintah supervisi.

Namun hingga kini penyidikan kasus itu masih ditangani oleh Kejagung. Kejagung bahkan hari ini melakukan gelar perkara atas kasus itu dengan mengundang beberapa pihak termasuk KPK.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X