Setelah empat hari jadi tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
"Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Brigjen Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Artikel Menarik Lainnya:
- FOTO: Potret Pelaksanaan Salat Idul Adha Perdana di Hagia Sophia, Turki
- Hari Raya Idul Adha, Bos PS Store Putra Siregar Raih Rekor MURI dari Kurban 410 Hewan
- Gantung diri Gegara Patah Hati, Pria Ini Sudah Dikebumikan