Bareskrim Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung Hari Ini

- Jumat, 13 November 2020 | 12:49 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat (23/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat (23/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri siang ini berencana menggelar konferensi pers terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Konferensi pers itu berkaitan dengan diumumkannya sosok tersangka baru dalam kasus ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. Brigjen Ferdy mengamini jika pihaknya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Iya (ada penambahan tersangka baru kasus kebakaran Kejagung)," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi Indozone, Jumat (13/11/2020).

Pengumuman tersangka baru akan berlangsung siang ini. Rencananya konferensi pers akan berlangsung jam 14.00 WIB di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

"Jam 14.00 WIB konferensi pers," ungkap Brigjen Ferdy.

BACA JUGA: Berkas Kasus Kebakaran Kejagung Tahap 1 Lengkap, Polri Limpahkan ke Jaksa

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok di tempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X