Mabes Polri bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran protokol kesehatan. Selama satu pekan operasi berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, tercatat sudah ada sebanyak Rp700 juta lebih denda administrasi yang terkumpul.
"Denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp702.754.500," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020)
Awi menyebut data tersebut dihimpun dari seluruh polda jajaran di Indonesia. Dari data itu, tercatat ada ratusan ribu pelanggar protokol kesehatan yang ditindak.
"Perlu rekan-rekan ketahui bersama bahwa selama dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai tanggal 14 sampai 20 September tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 760.195 kali terdiri dari teguran terdiri dari lisan sebanyak 607.174 kali dan tertulis sebanyak 98.800 kali," ungkap Awi.
Lebih jauh Awi mengatakan, sanksi sosial ada sebanyak 43.321 kali. Sedangkan untuk penutupan paksa tempat usaha ada sebanyak 200 lebih kali.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali," kata Awi.
Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.
Ada sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu terbagi antara lain 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.