Sedih Kakek Penarik Becak Ditangkap Karena Jadi Juru Tulis Togel, Terancam Penjara 5 Tahun

- Minggu, 20 September 2020 | 16:13 WIB
Kakek Arbai (68) dan becaknya. (Polsek Medan Timur)
Kakek Arbai (68) dan becaknya. (Polsek Medan Timur)

Pameo 'hukum di Indonesia ibarat linggis', tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, lagi-lagi menunjukkan buktinya. Kali ini, seorang kakek penarik becak berusia 68 tahun, ditangkap polisi anggota Unit Reskrim Polsek Medan Timur, pada Rabu, 16 September 2020.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, kakek itu bernama Arbai, warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Kakek Arbai ditangkap di Jalan Sutomo Simpang Tugu Apollo, Kecamatan Medan Timur, saat sedang beristirahat di bak becaknya.

Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan, kakek Arbai ditangkap usai ada warga yang melaporkannya ke polisi.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran perjudian togel di Jalan Sutomo simpang Tugu Apolo," katanya, Minggu (20/9/2020).

Tambunan menambahkan, di lokasi penangkapan, polisi menggeledah tubuh kakek tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti itu yakni uang tunai Rp121.000, delapan lembar kertas berisi nomor tebakan, buku tafsir mumpung, HP Nokia warna hitam dan betor Z Wins plat BK 1444 CJ," kata Tambunan. 

Kakek Arbai tidak menampik perbuatannya. Dia pun diboyong ke kantor Polsek Medan Timur untuk diproses hukum.

Kini, kakek Arbai dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X