UU ITE Banyak Dikritik, Reaksi Jokowi Mengejutkan, 'Saya Akan Minta DPR untuk Merevisi'

- Senin, 15 Februari 2021 | 23:31 WIB
Presiden hadir memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden hadir memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meminta DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi dilansir dari ANTARA.

Jokowi mengaku akan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dia akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Sebab, menurutnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.

Jokowi mengingatkan, UU ITE sejatinya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika dan bisa dimanfaatkan secara produktif. 

Namun, dia tidak ingin implementasi undang-undang tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Belakangan, katanya, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” ujarnya.

Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan undang-undang tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

“Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X